Pengertian Tentang Zakat dan Zakat Fitrah

11

Posted on : 12:54 PM | By : Zamahsari | In : ,

Sebelum masuk ke Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak tentang pengertian zakat. Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan dalam hal ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat adalah mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi orang muslim zakat adalah kewajiban pribadi (fardlu ain) dan termasuk rukun islam yang ke 4. Membayar zakat dimulai pada tahun ke 2 Hijriah.


Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.

Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam

Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.

Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.

Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)

Siapakah yang berhak menerima zakat?
Dalam Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.”

Keterangan:
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya,
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.

Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia,
karena hal tersebut sangat penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri,
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub :
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
Disalin dari Porsi Pembagian Zakat Fitrah dan Mal

Orang yang tidak wajib dibayarkan zakat fitrah:
1. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
2. Istri yang kaya
3. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
5. Budah yang kafir
6. Murtad (keluar dari Islam)

Siapakah yang tidak boleh menerima zakat fitrah?
1. orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak (selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW

Demikian pengertian singkat dari zakat dan zakat fitrah, kalau banyak kekurangan saya mohon maaf karena keterbatasan saya dan silahkan di share, semoga bermanfaat bagi kita semua. Oh ya silahkan download jadwal puasa Ramadhan 2009 dan lagu religi Ramadhan 2009 bagi anda yang belum punya...

Wallahu a’lam bishowaf..

By zam

Share this :

  • Stumble upon
  • twitter

Comments (11)

sip mas infonya, mudah2an tahun mendapatkan berkah yang lebih mas, salam sukses selalu

Wow..mantaf artikelnya. Padat dan sangat lengkap, dan pasti menjadi incaran netter pekan ini.
Semoga zakat membersihkan jiwa kita, sehingga kita keluar ramadhan dengan jiwa yang betul-betul bersih. Amin

@heru=amien mas heru..sukses selalu juga
@Blog Guru=amien, semoga Allah menerima amalan kita di bulan suci ini mas Umar

sangat lengkap penjelasannya...
jadi semakin tahu tentang zakat fitrah
trims mas

@iwankus=sama2 mas.. sukses selalu mas iwan

Maaf mas, sekedar koreksi, batasan2 tersebut adalah batasan zakat mal, bukan Zakat fitrah. Zakat fitrah hanya untuk fakir dan miskin.

"Rasulullah shallalahu 'alaihi wasalam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang2 yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang2 miskin"(HR-Abu Daud)

inilah pendapat ulama terdahalu dan sebagian besar imam-imam saat ini. seperti halnya yang di pilih oleh Ibnu Taimiyyah, ibnul Qayi, Asy-Syaukani.

Afwan.
Allahualam

klo penarasan coba cek lagi di buku2 fiqih, jadi sebelum mempostingkan sesuatu, jelas pertanggung jawabannya.

@guntur=nggak apa2 mas Guntur Terima kasih masukannya.. rjukan saya adalah buku Fiqh Mazhab Syafii karangan H. Ibnu Mas'ud hal 547.. dalam buku tersebut dikatakan bahwa keutamaan dalam membayar zakat fitrah adalah memberikan lebih dahulu kepada fakir miskin dll..
Namun memang berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas zakat fitrah hanya untuk fakir miskin..

wallu A'lam

nUHUN ATUK, ATAS MAKALAH INI, MOHON IZIN SHARE...USTADZ....

ada tambahan ilmu ini

salam cukup sangat di mengerti dan menarik untuk di simak terima kasih atas infomasi yang telah di berikan

Post a Comment